Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’ : 29).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab : 5).
Membunuh orang muslim terbagi dua; dengan alasan yang dibenarkan dan tanpa alasan yang dibenarkan. Yang dibenarkan misalnya membunuhnya sebagai bentuk hukum qishash (balas bunuh bagi pembunuh) atau karena melanggar had (seperti hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah).
Adapun membunuh muslim tanpa alasan yang dibenarkan juga terbagi dua : dengan sengaja dan tanpa kesengajaan.
Membunuh muslim dengan sengaja
Tentang hukum membunuhnya dengan sengaja, Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin maka balasannya adalah Jahannam dia kekal (lama) di dalamnya, dan Allah murka kepadanya serta melaknatnya, Allah menyiapkan baginya siksa yang sangat besar.” (QS. An-Nisaa’ : 93).
Allah juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’ : 33).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Kejahatan di antara sesama manusia yang pertama kali diadili pada hari kiamat adalah dalam kasus (penumpahan) darah.” (HR. Bukhari Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan : [1] nyawa dibalas nyawa, [2] seorang lelaki beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Mencaci orang muslim adalah kefasikan, membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari Muslim). Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).
Membunuh muslim tanpa sengaja
Sedangkan membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak ada unsur kesengajaan), maka dalam kasus ini Allah mewajibkan bagi pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya). Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’ : 92).
Membunuh kafir mu’ahad
Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Terdapat peringatan keras tentang hal itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).
Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang lelaki dari ahli dzimmah (kafir dzimmi, orang kafir yang tunduk kepada pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mendapatkan harumnya surga, sesungguhnya harumnya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 70 tahun.” (HR. An-Nasa’i, dengan sanad sahih).
Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan dalam kasus ini untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas (QS. An-Nisaa’ : 92).
Penutup
Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah : 24).
Allah juga berfirman (yang artinya), “Takutlah kalian terhadap suatu hari yang ketika itu kalian dikembalikan kepada Allah, kemudian setiap jiwa akan disempurnakan balasannya akibat perbuatannya sementara mereka tidak akan terzalimi.” (QS. Al-Baqarah : 281).
Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah-fitnah yang menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.
Diringkas dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau yang berjudul Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah, hai para pemuda!!) Islamspirit.com.